
Allah Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan pakaian sebagai penutup aurat, juga sebagai perhiasan, tetapi penghalalan tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu yang tidak boleh dilanggar. Berlebihan dalam memanjangkan pakaian bagi laki-laki tidak dibenarkan dalam Islam. Maka kita sebagai orang yang mengaku muslim tidak selayaknya sengaja mengulurkan lengan baju atau pakaian bawah kita dari batas yang ditentukan. Unsur kesengajaan inilah yang dilarang, baik disertai kesombongan (kebanggaan atas mode) ataupun tidak, karena Rasulullah n melarangnya tetapi tentunya tidak sama antara dosa isbal (memanjangkan) dengan disertai kesombongan (khuyalaa) dan yang tidak disertai kesombongan.